Rabu, 30 Maret 2011

DELIK– DELIK DALAM KUHP


DELIK– DELIK DALAM KUHP

Hukum Pidana :
  - Materil
                                - Formil



- Suruhan
                  - Larangan
Materil : -     Perbuatan apa
-       Oleh siapa
-       Apa hukuman

KUHP Terdapat 3 buku :        1. Buku I -----------à Ketentuan umum
                                                2. Buku II ----------à Kejahatan
                                                3. Buku III ---------à Pelanggaran

v  Perbuatan pidana  

Unsur – unsur :
v  Objektif :
- ada perbuatan :  berbuat
      tidak berbuat
-   Melanggar UU
-   Ancaman hukuman
v  Subjektif :
-       Manusia
-       Kesalahan
-       Mampu mempertanggungjawabkan

HUKUM PIDANA :
·                     Delik – delik :
-       Perbuatan Pidana
-       Peristiwa Pidana
-       Tindak Pidana
·                     Delik :
-       Dollus --------à Sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki.
Contoh : mengambil barang orang, akibatnya kita menguasai barang tersebut
-       Culpa --------à Kelalaian / tanpa sengaja, yaitu perbuatan yang tidak dikehendaki dan akibatnya tidak kita kehendaki.
·                     Delik :
-       Materil -------à yang dilarang dari segi pelarangannya, yang dilarang adalah akibatnya.
Contoh : membunuh orang yang mengakibatkan orang itu mati pasal 338 dan 340.
-       Formil --------à yang dilarang adalah perbuatannya, cara perbuatannya yang dilarang

KEJAHATAN  adalah Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang timbul dari dalam hati sipelaku.
Kejahatan merupakan Recht delicten
Tindak pidana umum memuat dasar – dasar / prinsip – prinsip yang mempunyai kesamaan pasa semua perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan bagian khusus memuat perincian dan perumusan perbuatan yang dapat dihukum serta ancaman hukumannya terhadap setiap perbuatan tersebut.
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum                      pasal    1    – 103
2. Kejahatan                                  pasal    104 - 488
3. Pelanggaran                              pasal    489 - 570

Penggolongan tindak pidana dalam KUHP ada yang disebut dengan recht delicten, dan wet delicten. Recht delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil tidak wajar untuk dapat dihukum meskipun tidak terdapat dalam UU dan KUHP.
Wet delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatan tersebut ......................................
Pembagian menurut kepentingan hukum dapat digolongkan kepada 3 jenis :
  1. Kepentingan perseorangan
  2. Kepentingan masyarakat
  3. Kepentingan negara

Tindakan – tindakan terhadap :
v  KEJAHATAN
  1. Kejahatan terhadap .........................
      Bab 1,2,3,4
  1. Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan negara
      Bab 8,28
  1. Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat
      Bab 5,6,29
  1. Kejahatan pemalsuan
      Bab 9,10,11,12
  1. Kejahatan terhadap kepentingan perseorangan, terdiri dari kejahatan terhadap jiwa
      Bab 19.
      Misal : Pembunuhan
  1. Kejahatan terhadap badan
      Bab 15,20,21
      Misal : Penganiayaan terhadap badan
  1. Kejahatan terhadap kemerdekaan
      Bab 18
      Misal : Sandra
  1. Kejahatan terhadap kehormatan
      Bab 18,16,17
      Misal : Difitnah
  1. Kejahatan terhadap kekayaan orang
      Bab 22,23,24,25,26,27,30
      Misal : Pencurian

v  PELANGGARAN
Terdapat pada buku ketiga
Terdiri dari pasal 489 – 570
Pembagian bab ini sama dengan pembagian bab 2.
Adapun pembagiannya :
  1. Pelanggaran terhadap kepentingan negara meliputi :
    1. Kedudukan negara diatur Bab 10
    2. Kekuasaan umum diatur Bab 3,8
  2. Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat
Diatur pada bab 1,2,9
  1. Pelanggaran terhadap kepentingan perseorangan
Diatur pada bab 5,4,6,7


Unsur – unsur yang terdapat dalam tindak pidana :
  1. Unsur objektif
  2. Unsur Subjektif

Ad.1. Unsur Objektif
            Pada umumnya terdiri dari perbuatan atau suatu akibat

Ad.2. Unsur Subjektif
            Unsur yang terdiri dari suatu kehendak atau tujuan yang terdapat jiwa seseorang unsur tersebut sengaja, niat sipelaku.

Menurut SATOCHIT, unsur tindak pidana terdiri dari :
  1. Unsur Objektif
  2. Unsur Subjektif

Unsur Objektif terdiri dari :
  1. Suatu tindak tanduk
  2. Suatu akibat tertentu
  3. Keadaan

Unsur Subjektif terdiri dari :
  1. Dapat dipertanggung jawabkan
  2. Kesalahan

Menurut R.SUSILO membagi unsur :
  1. Unsur Objektif
  2. Unsur Subjektif

Ad.1. unsur Objektif
Unsur objektif yaitu yang terdiri dari perbuatan manusia baik yang positid maupun negatif yang menyebabkan adanya pelanggaran tersebut. Akibat perbuatan manusia tersebut membahayakn kepentingan umum, yang menurut hukum pidana dapat dipidana.
Keadaan – keadaan ini bisa terdapat pada perbautan bisa juga setelah perbuatan itu dilakukan.
Sifat melawan hukum dapat dipidana, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan UU.

Ad.2. Unsur Subjektif
Unsur yang bersifat subjektif yaitu yang terdiri dari schuld dari orang yang melanggar pidana artinya pelanggaran itu karena dapat dipertanggungjawabkan oleh sipelanggar.


PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 368 ---------à Pemerasan
Berbunyi :  barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sediri atau orang lain atau melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 368 (Pemerasan) :
Unsur – unsurnya :
                                        
v  Unsur Objektif :
  1. Memaksa orang
  2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
  3. agar orang itu memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian milik orang itu atau orang lain (Pihak III) membuat hutang meniadakan atau menghapus piutang.
v  Unsur Subjektif:
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 369 ------------------à Pengancaman
Berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

v  Unsur Objektif :
  1. Memaksa orang dengan ancaman :
    1. Menista
    2. Menista dengan surat
    3. Membuka rahasia
  2. Agar supaya orang itu :
    1. Memberikan kepadanya sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain
    2. Menghapuskan utang
    3. Membuat piutang

v  Unsur Subjektif:
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pasal 368 -----à Pemerasan ----àancaman kekerasan ---à pemaksaan ---à delik biasa
Pasal 369 -----à Pengancaman --à - menista                     ---------à delik aduan
                                                            - Buka rahasia

Pengancaman ---à Menguntungkan diri sendiri
Contoh : Yahya Zaini dengan maria eva, dengan menggunakan foto-foto maka timbullah menista/ membuka rahasia.
Dikatakan delik aduan karena delik bisa diungkap apabila pihak yang dirugikan mengadu

Pasal 365 ayat 1 :
-       Pencurian unsurnya mengambil
-       Paksaan unsurnya Penyerahan
Persamaan pencurian dan paksaan adalah sama – sama memakai kekerasan.

Pasal 372 -----------------------à Penggelapan
Berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
v  Unsur Objektif :
1.Memiliki
2. barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
  1. Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena kejahatan
v  Unsur Subjektif:
  1. Dengan sengaja
  2. Dengan melawan hukum

Penggelapan dalam bentuk Pemberatan Pasal 374
Berbunyi : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
v  Unsur  Objektif:
1.     Memenuhi unsur objektif dalam pasal 372 ditambah unsur-unsur yang memberatkan hukuman :
1.    Oleh seseorang
2.    Barang dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja secara pribadi. Hubungan kerja dalam mata pencaharian atau profesinya memperoleh upah uang.
v  Unsur Subjektif:
Yaitu memiliki barang orang lain.

PERBEDAAN PENCURIAN & PENGGELAPAN

Pencurian                                                      Penggelapan
1. Mengambil barang orang tanpa izin           1. Mengambil/memiliki barang orang lain
    Dengan tanpa hak                                           dengan ada hak
2. Letak barang pada si korban                      2. Letak barang pada si pelaku
3. Melawan hak                                              3. Dikuasai orang dgn tidak melawan hak

Pasal 361 -------------------à Pencurian
  1. Pencurian ternak
  2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karena terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang.
  3. Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu, tiada dengan setahu atau tiada dengan kemauan yang berhak.
  4. Pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih bersama-sama.
  5. Pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat atau memakai anak kunci langsung perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-       Hewan ternak berarti berkuku satu atau yang memamah biak.
-       Pencurian waktu malam dalam satu rumah ..........................................................................................................................................................................................................................................
-       Rumah adalah tempat kediaman orang atau dimana orang bertempat tinggal lebih tepat setiap tempat yang dibuat oleh sedemikian rupa untuk kediaman seseorang disamping rumah juga gerbong kereta api, perahu, kereta cepat dibuat tempat kediaman seseorang hingga setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk dalam pengertian rumah.
-       Pekarangan tertutup adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata, tanda-tanda mana menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya tertutup tidak selalu dikelilingi dengan tembok atau pagar sebagi tanda batas, tanda-tanda bakas dapat juga terdiri atas saluran air tumpukan batu-batuan, tumbuh-tumbuhan, pagar bambu sebagai unsur juga ditetapkan bahwa didalam perkarangan tertutup itu harus berdiri suatu tempat kediaman orang.
-       Pencurian dilakukan 2 orang atau lebih secara bersama-sama.Pencurian harus dilakukan 2 orang atau lebih secara kerjasama scr fisik atau psikis.
-       Pembongkaran dan perusakan, kedua unsur ini mempunyai pengertiaan yang sama yaitu merusak hanya pembongkaran mempunyai sifat-sifat lebih besar/hebat daripada pengrusakannya. Pembongkaran juga ditujukan terhadap benda-benda yang besar perusakan terhadap barang-barang yang kecil membuat lubang dinding tembok. Rumah melepasan jendela atau pintu rumah hingga terdapat kerusakan besar, pecah atau patah termasuk unsur pembongkaran sedangkan perusakan menimbulkan perusakan kecil seperti memecah kaca pintu atau jendela merusak kunci pintu antara pembongkaran dan pengrusakan terdapat pebedaan yang garaduil saja. Kedua unsur itu menimbulkan kerusakan – kerusakan pada benda yang menimbulkan perubahan didalam suatu benda dan pada bentuk semula.
-       Pemanjatan, dalam memanjat termasuk juga :
1.     Memasuki rumah melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak diperuntukkan untuk jalan masuk.
2.     Memasuki rumah melalui lubang yang sengaja digali,
3.     Demikian juga melalui selokan atau parit untuk penutup jalan.

Menurut pasal 99 :
  1. Memasuki rumah melalui pintu masuk, tetapi melalui lubang yang terdapat pada dinding rumah yang kebetulan rusak atau kebetulan sdang diperbaiki, lubang mana tidak diperkenankan memasuki rumah atau jendela tanpa daun jendela.
  2. Memasuki rumah dengan membuat galian lubang didalam tanah (Menggangsir).
  3. Memasuki rumah dengan melalui saluran air/parit yang dapat mengelilingi rumah itu sebagai penutup.

Pasal 100-------------------à KUNCI PALSU
Dengan anak kunci palsu termasuk segala alat yang lain diperuntukkan untuk membuka kunci, penafsiran ini merupakan perluasan. Dengan diartikan segala benda atau alat yang dipergunakan untuk membuka kunci seperti sepotong kawat, paku, besi, anak kunci yang sama dengan anak kunci yang aslinya tetapi bukan anak kunci yang dipergunakan untuk membuka kunci oleh pemiliknya.

Surat palsu --------à Surat yang asli belum diterbitkan
Pemalsuan --------à Surat yang aslinya sudah ada

Perintah palsu adalah surat perintah yang seakan – akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan Undang - Undang.
Pakaian jabatan palsu adalah pakaian yang dipakai oleh seorang yang seakan – akan orang itu berhak atas pakaian itu menurut peraturan yang berlaku.

Pencurian, kekerasan ---------à pasal 365

Perbedaan antara perbuatan dengan membuat surat palsu dan memalsu surat adalah :

Pasal 263 --------------------------à Pemalsuan Surat
Ayat 1 : Barang siapamembuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2 :   Diancam dengan pidana yang sama, barng siapa dengan sengaja memakai surat palasu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 adalah bahwa membuat surat palsu, sebelum perbuatan dilakukan belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran palsu. Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat. Sebelum perbuatan itu dilakukan sudah ada sebuah surat yang asli, kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya termasuk tanda tangan dan nama sipembbuat asli dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula benar menjadi surat yang sebagian oleh seluruh isinya tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran.

Pasal 365 ---------------------à Pencurian dengan kekerasan
Ayat 1 :   Diancam dengan pidana penjara palinglama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat 2 :      Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun ;
                  1). Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
                  2). Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
                  3). Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
                  4). Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
Ayat 3 :      Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ayat 4 :      Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua tahun,jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 & 3.





Unsur – unsur pasal 365 KUHP :

v  Unsur Objektif :
1. Pencurian dengan didahului, disertai, diikuti atau kekerasan atau ancaman    kekerasan terhadap seseorang.

v        Unsur Subjektif :
Dengan maksud untuk mempersiapkan atay mempermudah pencurian itu atau jika tertangkap tangan memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta lainnya dalam kejahatan itu.

Yang dikatakan dengan kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan atau fisik yang tidak ringan.
Penggunaan kekerasan terwujud dalam bentuk memukul dengan sengaja, memukul dengan senjata, menyekap, mengikat, menahan., dsb.

Pasal 378 ---------------------à Penipuan
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur – unsur pasal 378 KUHP :

v  Unsur Objektif :
Membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk / menggerakkan :
a.    Memakai nama palsu
b.    Memakai keadaan palsu
c.    Rangkaian kata-kata bohong
d.    Tipu muslihat, dengan tujuaan agar menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang, menghapus piutang

v        Unsur Subjektif :
a.    Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
b.    Dengan melawan hukum.

Pengertian nama palsu
Nama palsu adalah :
  1. Penggunaan nama yang bukan namanya sendiri tetapi nama orang lain, bahkan penggunaan nama yang tidak dimiliki oleh siapapun juga termasuk penggunaan didalam nama palsu, dalam nama ini termasuk juga nama tambahan dengan syarat yang tidak dikenal orang lain.
  2. keadaan / sifat palsu ialah pemakaian keadaan / sifat palsu. Seseorang bahwa ini ada dalam keadaan tertentu, keadaan mana memberikan hak – hak kepada seorang swasta yang mengaku anggota polisi.
  3. kemudian rangkaian kata-kata bohong disyaratkan, bahwa harus terdapat beberapa kata bohong yang diucapkan suatu kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak ataupun alat pembujuk. Rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai suatu yang logis dan benar jadi kata – kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata yang lainnya.
  4. tipu muslihat
adalah perbuatan – perbuatan yang dilakukan se demikian rupa hingga perbuatan – perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jadi tidak terdiri atas ucapan, tetapi atas perbuatan saja sudah dapat dianggap sebagai tipu muslihat, menunjukkan surat-surat palsu, memperlihatkan barang yang palsu.

Membujuk atau menggerakkan orang agar menyerahkan,istilah menggerakkan sebenarnya lebih tepat dipergunakan dari istilah membujuk untuk melepaskan setiap hubungan dengan penyerahan (levering) dalam pengertian hukum perdata.
Dalam perbuatan menggerakkan orang untuk menyerahkan harus di syaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak itu dan penyerahan barang. Penyerahan sesuatu barang yang telah terjadi sebagai akibat penggunaan alat penggerak itu belum cukup terbukti tanpa mengemukakan pengaruh – pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakan alat-alat penggerak. Alat – alat itu harus pertama-tama harus menimbulkan dorongan didalam jiwa seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang. Fisik dari korban karena penggunaan  alat penggerak, tergerak sedemikian rupa hingga orang itu melakukan penyerahan barang tanpa penggunaan alat atau cara itu korban tidak akan tergerak fisiknya dan penyerahan sesuatu tidak akan terjadi. Penggunaan cara-cara atau alat penggerak itu menciptakan sesuatu kondisi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal, hingga orang itu terperdaya karenanya.
Jadi apabila orang yang dibujuk atau digerakkan mengetahui atau memahami bahwa alat – alat penggerak/pembujuk itu tidka benar atau bertentangan dengan kebenaran maka fisiknya tidak tergerak dan karenanya ia tidak tersesar atau terperdaya, hingga dengan demikian tidak terdapat perbuatan menggerakkan atau membujuk dengan alat-alat penggerak meskipun orang itu menyerahkan barangnya.
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah :
 Dengan maksud diartikan tujuan terdekat bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan itu maka unsur maksud belum dapat terpenuhi. Maksud itu harus ditujukan kepada menguntungkan dengan melawan hukum, hingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
Syarat-syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat-alat penggerak yang digunakan, sebagaimana diketahui melawan hukum, berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini diperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurang patutan dari alat-alat penggerak yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan tadi. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat-alat peggerak dan keuntungan yang diperoleh dengan alat-alat penggerak tersebut diatas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.

Pengertian menguntungkan:
Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai sipelaku, pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan.  

PENGANIAYAAN

Terdapat pada pasal :
  1. Pasal 351, yaitu penganiayaan biasa
  2. Pasal 352, yaitu penganiayaan ringan
  3. Pasal 353, yaitu penganiayaan berat

Penganiayaan merupakan delik formil (Perbuatannya yang dilarang)

Penganiayaan diatur dalam pasal 351 yang dirumuskan sebagai dengan sengaja memberikan penderitaan badan pada orang lain dan dengan sengaja merugikan kesehatan orang lain. Doktrin menafsirkan penganiayaan sebagai berikut :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau lupa kepada orang lain, luka terdapat apabila ada perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan dengan bentuk semula sedangkan rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari sipelaku. Kehendak atau tujuan harus disimpulkan dari perbuatan yang dapat disimpulkan dari sifat dari perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka. Dalam hal ini harus ada sentuhan badan pada orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang itu. Misalnya memukul, menendang, dsb.
Disamping itu seperti mendorong, memegang dengan keras bersifat materil yang termasuk kwalifikasi penganiayaan. Apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan.
Pembuktian atas penganiayaan adalah cukup apabila termuat bahwa pelaku telah dengan sengaja melakukan perbuatan – perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain dengan tujuan lain seperti orang tua memukul anak untuk menjamin ketertiban dalam lingkungan keluarga. Seorang ahli bedah melakukan pembedahan pada orang berdasarkan UU tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. Menimbulkan kerugian kesehatan orang lain di artikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau sesuatu penyakit, sedangkan sakit berarti gangguan atas fungsi dari alat – alat dalam badan manusia.

Kejahatan terhadap badan seseorang --------à merupakan delik materil, karena lebih menekankan kepada tindakan / perbuatannnya / akibatnya.
 Pasal – pasalnya adalah :

1.  Pasal 351 ---------------à Biasa
2. Pasal 352 ---------------à Ringan
3. Pasal 353 ---------------à Berencana
4. Pasal 354 ---------------à Berat                                                                   DOLUS
5. Pasal 356 ---------------à Memberatkan
6. Pasal 357 ---------------à Penganiayaan dengan hukuman tambahan
7. Pasal 358 ---------------à Penyerangan / perkelahian
8. Pasal 355 ---------------à Penganiayaan berata direncanakan
9. Pasal 305 ---------------à Kewajiban memberikan hidup
10. Pasal 359 ---------------à               Kejahatan terhadap badan                    CULPA
11. Pasal 360 ---------------à               seseorang krn ketidak hati–hatian.

Pasal 351.
Unsur-unsurnya :
Melukai/merubah pada fisik seseorang, dan rasa sakit.

Pasal 352
Unsurnya :
Tidak menimbulkan rasa sakit

Pasal 354
Unsurnya :
Menimbulkan luka berat, akibatnya menimbulkan cacat, yang terdapat dalam pasal 90, berobah fikirannya dalam 4 minggu.

Pasal 356.
Unsurnya :
Yang memberatkan objeknya, misalnya PNS terhadap istrinya atau anaknya atau pembantunya.

Pasal 90 KUHP :
  1. Hilangnya panca indra
  2. Tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam waktu tertentu
  3. Tidak mungkin sembuh
  4. Berubah akal ± 4 minggu



LUKA BERAT ATAU LUKA PARAH ANTARA LAIN :
1.    Penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh kagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut, jadi luka atau sakit bagaimanapun besarnya jika dapat disembuhkan kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat.
2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja boleh tidak cakap melakukan pekerjaan itu tidak termasuk luka berat.
3.    Kehilangan salah satu panca indra misalnya orang menjadi buta atau tuli, dsb.
4.    Kudung (Pontong) sehingga cacat atau karena ada sesuatu anggota badan yang putus. Misalnya hidungnya ropong da telinganya kerompong.
5.    Lumpuh artinya tidak bisa menggunakan anggota badannya lagi.
6.    Berobah fikiran lebih dari 4 minggu, fikiran terganggu kacau tidak dapat berfikir normal lagi.
7.    Menggugurkan atau membunuh bakal anak (abosri) kandungan ibu.



OBJEK / KEPENTINGANYANG DILINDUNGI DALAM KUHP

  1. Kepentingan terhadap harta benda (Pencurian)
  2. Kepentingan terhadap jiwa seseorang (Pembunuhan)
  3. Kepentingan terhadap badan seseorang (Penganiayaan)
  4. Kepentingan terhadap kemerdekaan seseorang (Penculikan)
  5. Kepentingan terhadap kehormatan seseorang (Penghinaan)
  6. Kejahatan terhadap pemalsuan

PEMBUNUHAN --------------------à Delik materil

1. Pembunuhan biasa                                                 ------------à diatur dalam pasal 338
2. Pembunuhan berkwalifikasi                                   ------------à diatur dalam pasal 399
3. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu      ------------à diatur dalam pasal 340
4. Pembunuhan anak yang baru lahir                        ------------à diatur dalam pasal 341
5. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
terhadap anak yang baru lahir                              ------------à diatur dalam pasal 342
6. Pembunuhan atas permintaan korban                   ------------à diatur dalam pasal 344
7. Pembunuhan diri                                                     ------------à diatur dalam pasal 345
8. Pembunuhan anak dalam kandungan                   ------------à diatur dalam pasal 346

Unsur – unsur pembunuhan (Pembunuhan biasa pasal 338)
  1. Unsur subjektif
Yaitu menghilangkan jiwa seseorang
  1. Unsur Objektif
Yaitu dengan sengaja

Ad.1. Unsur Subjektif
            Menghilangkan jiwa seseorang
      Dalam kejahatan tidak dirumuskan perbuatannya  tetapi hanya akibat perbuatannya yaitu menghilangkan jiwa seseorang, hilangnya jiwa ini timbul akibat perbautan tidak perlu segera, tetapi dapat timbul kemudian misalnya setelah dirawat di rumah sakit, untuk dapat dikatakan menghilangkan jiwa seseorang harus melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat tersebut.
Tidak memberikan pertolongan meskipun dengan maksud agar orang lain meninggal dunia, belum dapat dinyatakan menghilangkan jiwa seseorang, jadi harus ada suatu perbuatan walaupun kecil

Ad.2. Unsur Objektif
            Dengan sengaja
Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki, harus menjadi tujuan. Timbulnya akibat hilangnya jiwa seseorang tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuannya tidak dapat dikatakan pembunuhan. Jadi dengan maksud menghilangkan artinya mempunyai niat atau tujuan untuk menghilangkan jiwa seseorang, dalam praktek sulit membuktikan dengan sengaja kecuali pengakuan dari pelaku.
Pada umumnya orang / pelaku akan menyangkal maksud untuk menghilangkan jiwa itu dan mengaku hanya dengan maksud melukai korban saja. Untuk hal ini perlu dipelajari perbuatan yang dilakukan untuk mewujudkan niat / maksudnya. Misalnya memukul dengan benda tumpul pada kepala korban beberapa kali dimana korban karena luka pada kepala akibatnya dari pemukulan itu korban meninggal dunia.

                                         













 



































1.    a. Pengertian hk. Pidana dan tindak pidana!
Hukum pidana adl. Sejumlah peraturan2 yg mrpkn bahagian dari hk. Positif yg mengandung larangan2 & keharusan2 yg ditentukan oleh neg. a/ kekuas. Lain yg berwenang untuk menentukan peraturan2 pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana, & apabila hal ini dilanggar timbullah hak dr neg. Untuk melakukan tuntutan, menjlnkan pidana & melaksanakan pidana.

Tindak pidana(strafbaar feit) adl. Peristiwa pidana/perbuatan pidana, yi perbuatan yg melanggar norma2 yg tlh ditentukan scr tegas dlm UU.


c.    Pembagian KUHP.
                  KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum (algemene bepalingen)                    pasal    1    – 103
2. Kejahatan (misdrij ven)                                                 pasal    104 - 488
3. Pelanggaran (overtradingen)                                        pasal    489 – 570
                                    Buku I dikatakan berisi peraturan umum karena peraturan yg terdpt dlm buku I tersebut tdk hny berlaku terhadap buku II & III KUHP saja, ak ttp juga terhadap peraturan2 hk. Pidana yg berada diluar KUHP kecuali apabila peraturan2 itu menyatakan dgn tegas bhw peraturan2 yg terdpt dlm buku I tdk berlaku baginya.
                                    Antara kejahatan yg diatur dlm buku II & pelanggaran yg diatur dlm buku III perlu dibedakan scr jelas, krn ada ketentuan2 dlm buku I yg hny berlaku bagi kejahatan saja & tdk berlaku bagi pelanggaran scr sederhana antara kejahatan dan pelanggaran. Pada buku II, kejahatan merup. Recht delicten (delik hukum) kejahatan dikatakan sbg delik hukum krn perbuatannya yg digolongkan sbg kejahatan tsb oleh masy. Tlh dikatakan salah sekalipun tidak ada peraturan UU yg melarangnya atau bertentangan dgn perikeadilan, atau dgn kata lain perbuatan itu oleh nilai2 sosial masy. Tlh dikatakan salah, oleh krn UU hny mengakomulasi nilai2 yg sebenarnya tlh ada didlm masy. Sdgkan, pelanggaran dikatakan sbg wet delicten (delik UU) krn suatu perbuatan terlarang itu, baru ada stlh ada UU yg sebelumnya perbuatan itu oleh nilai2 sosial tdk dilarang atau dgn kata lain perbuatan itu dikatakan salah krn uu saja mengatakan salah & sblm adanya uu perbuatan itu oleh masy. Tdklah dikatakan salah.
2. Unsur – unsur tindak pidana:
 Unsur – unsur :
v  Objektif :
- ada perbuatan :  berbuat
      tidak berbuat
-   Melanggar UU
-   Ancaman hukuman
v  Subjektif :
-       Manusia
-       Kesalahan
-       Mampu mempertanggungjawabkan


Unsur – unsur yang terdapat dalam tindak pidana :
    1. Unsur objektif
    2. Unsur Subjektif

Ad.1. Unsur Objektif
            Pada umumnya terdiri dari perbuatan atau suatu akibat

Ad.2. Unsur Subjektif
            Unsur yang terdiri dari suatu kehendak atau tujuan yang terdapat jiwa seseorang unsur tersebut sengaja, niat sipelaku.

Menurut SATOCHIT, unsur tindak pidana terdiri dari :
  1. Unsur Objektif
  2. Unsur Subjektif

Unsur Objektif terdiri dari :
  1. Suatu tindak tanduk
  2. Suatu akibat tertentu
  3. Keadaan

Unsur Subjektif terdiri dari :
    1. Dapat dipertanggung jawabkan
    2. Kesalahan

Menurut R.SUSILO membagi unsur :
    1. Unsur Objektif
    2. Unsur Subjektif

Ad.1. unsur Objektif
Unsur objektif yaitu yang terdiri dari perbuatan manusia baik yang positid maupun negatif yang menyebabkan adanya pelanggaran tersebut. Akibat perbuatan manusia tersebut membahayakn kepentingan umum, yang menurut hukum pidana dapat dipidana.
Keadaan – keadaan ini bisa terdapat pada perbautan bisa juga setelah perbuatan itu dilakukan.
Sifat melawan hukum dapat dipidana, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan UU.

Ad.2. Unsur Subjektif
Unsur yang bersifat subjektif yaitu yang terdiri dari schuld dari orang yang melanggar pidana artinya pelanggaran itu karena dapat dipertanggungjawabkan oleh sipelanggar.

    1. Penggolongan tindak pidana ?
  1. menurut cara merumuskannya :
    1. Materil----à yg dilarang daris egi pelarangannya, yg dilarang adalah akibatnya.
    2. Formil---à yg dilarang adlh perbuatannya, cara perbuatannya yg dilarang.

  1. berdasarkan bentuk kesalahannya :
    1. tindak pidana sengaja (dollus delicten)
    2. tindak pidana tidak sengaja (colpose delicten)
  2. berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan :
    1. tindak pidana biasa
    2. tiindak pidana aduan ( klacht delicten)
  3. berdasarkan berat pidana yg diancamkan :
    1. tindak pidana pokok
    2. tindak pidana diperberat
    3. tindak pidana dgn diperingan.
  4. berdasarkan kepentingan hukum :
    1. tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh
    2. tindak pidana terhadap harta benda
    3. tindak pidana terhadap pemalsuan
    4. tindak pidana terhadap nama baik.
  5. berdasarkan berapa kali perbuatan suatu larangan :
    1. tindak pidana tunggal
    2. tindak pidana berangkai.

  1. a. unsur2 tindak pidana dollus dan culpa (kealpaan)
dollus--à sengaja, yi perbuatan yg sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki, ex. Mengambil brg org akibatnya kita menguasai brg tsb.
Culpa -à kelalaian/tanpa sengaja, yi perbuatan yg tdk dikehendaki dan akibatnya tdk kita kehendaki.
            b. unsur2 tindak pidana pokok (biasa), gegualificeerde delicten) ( gepriviligeerde delicten).

  1. a. jelaskan ttg pasal 351 ayat 1.
Yaitu tentang penganiayaan biasa, yiatu suatu perbuatan yg dilakukan dgn sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kpd org lain, luka tsb apabila telah ada perubahan dalam bentuk badan luka kpd org lain, luka terdpt apabila adanya perubahan dlm bentuk badan manusia yg berlainan dgn bentuk semula, sdgkan rasa sakit atau luka tersbut merupakan tujuan atau kehendak dr sipelaku, yg tujuannya dapat menimbulkan rasa sakit atau luka pd orang tersebut dan dirasakan pd org tsb.


b. Perbedaan antara pencurian dgn penggelapan, jelaskan!

PERBEDAAN PENCURIAN & PENGGELAPAN

Pencurian                                                      Penggelapan
1. Mengambil barang orang tanpa izin           1. Mengambil/memiliki barang orang lain
    Dengan tanpa hak                                           dengan ada hak
2. Letak barang pada si korban                      2. Letak barang pada si pelaku
3. Melawan hak                                              3. Dikuasai orang dgn tidak melawan hak

  1. Apa yg dimaksud dgn psl 263 (Pemalsuan surat & membuat surat palsu).
Bhw membuat surat palsu sblm perbuatan dilakukan blm ada surat, kmdn dibuat suatu surat yg isinya sebagian atau seluruhnya adl bertentangan dgn kebenaran atau palsu, sdgkan pd memalsu surat, sblm perbuatan itu dilakukan sdh ada sebuah surat yg asli ini, thdp isinya termasuk tanda tangan dan nama sipembuat asli dilakukan perbuatan memalsu yg akibatnya surat yg semula benar menjadi surat yg sebagian atau seluruh isinya tdk benar dan bertentangan dgn kebenaran.
Surat palsu -------à surat yg asli blm diterbitkan
Pemalsuan ------à surat yg asli sdh ada

5b. Pasal 263 termasuk delik materil/formil, jelaskan.
Dikatakan delik materil krn yg dilarang adlh akibatnya, sdgkan delik formil adl yg dilarang adl perbuatannya, cara perbuatannya yg dilakukan.
Pada pemalsuannya sendiri tdk dpt dihukum, ttp yg dpt dihkm adlh perbuatan2 menawarkan untuk dibeli/menyerahkan brg yg tlh diketahui bhw brg tsb tlh dipalsukan yg kepalsuannya disembunyikan, utk perbuatan yg dpt dihkm pertama2 disyaratkan bhw yg dipalsukan itu tlh dipergunakan bhw niat /maksud hrs terdpt atas untuk dipergunakan.


HUKUM PIDANA :
·                     Delik – delik :
-       Perbuatan Pidana
-       Peristiwa Pidana
-       Tindak Pidana
·                     Delik :
-       Dollus --------à Sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja kita kehendaki dan akibatnya juga dikehendaki.
Contoh : mengambil barang orang, akibatnya kita menguasai barang tersebut
-       Culpa --------à Kelalaian / tanpa sengaja, yaitu perbuatan yang tidak dikehendaki dan akibatnya tidak kita kehendaki.
·                     Delik :
-       Materil -------à yang dilarang dari segi pelarangannya, yang dilarang adalah akibatnya.
Contoh : membunuh orang yang mengakibatkan orang itu mati pasal 338 dan 340.
-       Formil --------à yang dilarang adalah perbuatannya, cara perbuatannya yang dilarang

KEJAHATAN  adalah Perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang timbul dari dalam hati sipelaku.
Kejahatan merupakan Recht delicten
Tindak pidana umum memuat dasar – dasar / prinsip – prinsip yang mempunyai kesamaan pasa semua perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan bagian khusus memuat perincian dan perumusan perbuatan yang dapat dihukum serta ancaman hukumannya terhadap setiap perbuatan tersebut.
KUHP terdiri dari 3 buku yaitu :
1. Ketentuan umum                      pasal    1    – 103
2. Kejahatan                                  pasal    104 - 488
3. Pelanggaran                              pasal    489 - 570

Penggolongan tindak pidana dalam KUHP ada yang disebut dengan recht delicten, dan wet delicten. Recht delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dirasakan telah memiliki sifat tidak adil tidak wajar untuk dapat dihukum meskipun tidak terdapat dalam UU dan KUHP.
Wet delicten merupakan perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum karena perbuatan tersebut ......................................
Pembagian menurut kepentingan hukum dapat digolongkan kepada 3 jenis :
  1. Kepentingan perseorangan
  2. Kepentingan masyarakat
  3. Kepentingan negara

Tindakan – tindakan terhadap :
v  KEJAHATAN
  1. Kejahatan terhadap .........................
      Bab 1,2,3,4
  1. Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan negara
      Bab 8,28
  1. Kejahatan terhadap kepentingan masyarakat
      Bab 5,6,29
  1. Kejahatan pemalsuan
      Bab 9,10,11,12
  1. Kejahatan terhadap kepentingan perseorangan, terdiri dari kejahatan terhadap jiwa
      Bab 19.
      Misal : Pembunuhan
  1. Kejahatan terhadap badan
      Bab 15,20,21
      Misal : Penganiayaan terhadap badan
  1. Kejahatan terhadap kemerdekaan
      Bab 18
      Misal : Sandra
  1. Kejahatan terhadap kehormatan
      Bab 18,16,17
      Misal : Difitnah
  1. Kejahatan terhadap kekayaan orang
      Bab 22,23,24,25,26,27,30
      Misal : Pencurian

v  PELANGGARAN
Terdapat pada buku ketiga
Terdiri dari pasal 489 – 570
Pembagian bab ini sama dengan pembagian bab 2.
Adapun pembagiannya :
  1. Pelanggaran terhadap kepentingan negara meliputi :
    1. Kedudukan negara diatur Bab 10
    2. Kekuasaan umum diatur Bab 3,8
  2. Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat
Diatur pada bab 1,2,9
  1. Pelanggaran terhadap kepentingan perseorangan
Diatur pada bab 5,4,6,7


8 komentar:

saran, kritik, ide dan uneg-uneg