Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM LINGKUNGAN




UU tentang lingkunga hidup (UU PLH No 23/ tahun 1997)
Yang membahas lingkungan hidup dengan tujuan atau keinginan dapat diharapkan oleh UU yaitu Pasal 3  tentang pengelolaan lingkungan hidupmaka disini disebutkan pencapaiannya yaitu  :
1.    Manusia seutuhnya
a.    jiwa atau mahkluk tuhan
b.    manusia memiliki tubuh atau jasad
c.    Kepada jiwa diberikan nafsu utnuk mengenal fasik
d.    Kepada jiwa diberikan akal untuk tagwa
e.    Kepada jiwa diberikan roh
2.    Manusia yang beriman
3.    Manusia yang bertaqwa

Lingkungan diatur oleh suatu hukum yaitu  :
1.    Agama
2.    Adat
3.    administrasi
4.    pidana
5.    hukum internasional
Hukum lingkungan merupakan hukum induk yang ada di dalam suatu negara secara internasional, namun di dalam negara Indonesia hukum lingkungan merupakan bagian dari hukum administrasi negara

Lingkungan hidup

Semua ruang, semua benda yang ada disekitar kita dan mempengaruhi kita

Hukum Lingkungan (menurut pasal 1 ayat 1 Uu No 4 Tahun 1982)
“ketentuan yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda dan daya serta keadaan dan mahkluk hidup termasuk didalamnya manusia itu sendiri serta perilaku yang mempengaruhi kelangsungan terhadap kesejahteraan manusia serta mahkluk hiduplainnya (UU ini sama dengan UU No 23 tahun 1997)

Pada lingkungan hidup tersebut mengatur  :
1.    Biotik (mengatur tentang mahkluk hidup)
2.    Abiotik (Mengatur tentang mahkluk tidak hidup)

Pengertian hukum lingkungan dapat kita bagi pengertiannya menjadi 2 bagian yaitu  :
1.    Dalam Arti luas
      Hukum lingkungan (bestuur rechtelijk recht)
      Yaitu mempelajari tentang semua mahkluk hidup
2.    dalam arti sempit
      Hukum lingkungan (milier recht)
      Yaitu hukum hanya terbatas dalam suatu ruang.

Ruang lingkup dalam lingkungan yaitu  :
a.    tata ruang yaitu permukaan bumi yang diatur penggunaannya
b.    tat guna tanah
c.    tata cara ganti rugi
d.    peran serta masyarkat
e.    tata cara upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup
f.     pemulihan lingkungan hidup
g.    tata cara perlindungan lingkungan hidup
h.    keterpaduan, pengelolaan lingkungan hidup

 

Lingkungan manusia (human environment)terdiri atas

1.    Lingkungan fisik
Adalah segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk benda mati, tempat berlangsungnya kehidupan
2.    Lingkungan biologis
Ex  :  manusia, hewan
3.    Lingkungan hidup kemasyarakatan
Ex  :  teman, tetangga
4.    Lingkungan kebudayaan (cultural)
Berupa hasil kerja manusia bermasyarakat
Ex  :  sistim kemasyarakatan, perekonomian
Sifat cultural ini ada beberapa unsure  :

Unsur nyata

·         Masyarakat
·         Sistim masyarakat (etika)
·         Tehnologi
Unsur tidak nyata
·         Ilmu pengetahuan
·         Bahasa
·         Kepercayaan
·         Kesenian

Kesadaran tentang pembangunan dan lingkungan

Kesadaran dapat digolongkan menjadi beberapa bagian  :
  1. Transedence
Manusia tidak pernah memikirkan ekosistimnya selain dirinya sendiri
  1. Intra sendence / immonence
Kerusakan lingkungan hidup di sebabkan oleh tingginya tingkat pertumbuhan penduduk dan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi.
Karena adanya perbedaan paham antara kedua paham tersebut diatas maka terjadilah sengketa paham (dikotomi) yang terus berlangsung , namun alam berkembang menolak aliran immonence.

EKOLOGI

Ekologi berasal dari bahasa yunani
Oikos  :           Rumah tangga
Logos :           Berbicara tentang pengetahuan

Jadi ekologi adalah 

Pengetahuan yang membicarakan tentang rumah tangga mahkluk hidup (cabang khusus biologi) yang mempelajari hubungan serta jalin menjalinnya unsur2 dengan mahkluk hidup
Fungsi ekologi adalah  :
1.    Memperkenalkan apa yang termasuk lingkungan hidup
2.    mengembangkan pengetahuan tentang kehidupan
3.    membina kesadaran hidup yang berwawasan lingkungan
4.    menunjukan cara pengambilan bahan2 dari bumi

Konferensi Stock holm

Pada tahun 1972, timbul goncangan kejiwaan, maka timbullah pemikir2 dari para sarjana2 dengan permasalahan
1.    Population
      Ahli demografi cemas kalau perkembangan berlanjut maka dalam 100 tahun titik maxsimum tercapai
2.    Agricultural production
      Ahli biologi cemas apabila populasi bertambah maka kerusakan alam untuk perumahan akan melahirkan kekurangan pangan nantinya
3.    Natural Recources
      Bahan2 yang didalam tanah atau alam yang telah dihabiskan untuk para pemimpin2/penguasa maka 100 tahun lagi akan musnah
4.    Industrial production
      Ahli ekonomi cemas karena industri besar, maka takunnya nanti akan terjadi pencemaran besar2an.
5.    Polution
      Meluasnya pencemaran dalam lingkungan

Karena adanya 5 permasalahan ini maka para ahli2/sarjana2 mencari jalan keluarnya yaitu  :
“ satu2nya jalan adalah menerapkan hukum”

Deklarasi tentang lingkungan hidup terdiri dari 26 prinsip antara lain  :
1.    Manusia punya hak fundamental terhadap kebebasan, keseimbangan untuk mempergunakan lingkungan demi kesejahteraan rakyat
2.    a.   Masalah keseimbangan untuk masing2 negar memperoleh kesejahteraan melalui lingkungan
hidupnya
      b.   Melarang segala bentuk diskriminasi, penindasan terhadap manusia dan bentuk kolonial apapun
a.                    landasan sustainable development (usaha2 untuk menopang prinsip utama)
3.    Landasan pembangunan baik di tanah air, udara harus dilakukan dengan pemikiran generasi kini yang akan dating melalui perencanaan dan pengelolaan yang benar
7.   tiap negara manapun berkewajiban melarang pencemaran di laut
9.   Tiap negara berkewajiban mentransfer tehnologi ke negara berkembang untuk membantu mencegah terjadinya pencemaran
21. Memberikan kedaulatan kepada negara untuk mengelola lingkungan hidup teritorialnya dan menjamin tidak mengalirnya limbah yang menimbulkan kerugian pada negara atau warga negara lain


materi yang diatur dalam pembukaan UU PLH 23/1997 adalah
1.    Yurisdiksi wilayah indonesia merupakan Karunia oleh Allah
2.    Terpadu
3.    Pembangunan berkelanjutan
Ex  :   mengenai hasil bumi (minyak)  di Indonesia karena masa penjajahan belanda minyak diambil tanpa memikirkan pengembalian (peremajaan), sehingga kini Indonesia harus mengimport minyak, jadi tidak ada kelanjutan pembangunannya.
4.    Ekosistim dan ekologi
5.    pelestarian fungsi suatu lingkungan hidup

dalam rangka asas tanggung jawab lingkungan
Aspek tanggung jawab negara mengenai lingkungan hidup mulai dari presiden s/d kepala desa mengenai apa dan bagaimana lingkungan di daerahnya masing2
1.    Asas preplay
Asas yang fair dari suatu administrasi
2.    Berkenaan dengan suatu pembangunan, proyek dll dalam suatu daerah yang mempunyai dampak penting menurut UUP pengelolaan lingkungan no 23 tahun 1997  “ setiap rencana usaha atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup “

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain  (PP No 27 Tahun 1999 pada Pasal 5 ayat 1)  :
1.    Jumlah manusia yang akan terkena dampak
      Kalau 1 orang tidak jadi masalah, kalau seluruh manusia/sekelompok manusia berarti sudah menimbulkan dampak
2.    Luas wilayah bersebaran dampak
      Ex  :  Lumpur lapindo, wilayah dampak makin bersebaran
3.    Intensitas dan lamanya dmpak berlangsung
      Dampak yang berlangsung terus menerus dan cukup menjadikannya lama
4.    Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
      Ex  :  Lumpur lapindo  =  150 m3 perhari yang dikeluarkan, berarti terlalu banyak dengan bertambahnya hitungan hari
5.    Sifat komulatif dampak
      Berapa banyak zat yang bisa menjadi membahayakan dengan timbulnya pemicu baru.
6.    Berbalik (revesible) atau tidak berbaliknya (irevesible dampak)
      Ex  : 
·         Lumpur lapindo terdiri dari Lumpur bisa dipisahkan untuk di salurkan ke masing2 tempat (reversible)
·         Lumpur lapindo apabila terdiri dari Lumpur dan zat yang lain dan tidak bisa dipisahkan disebut (irreversible).

Dampak lingkungan dilihat pada amdal
Pasal 18 amdal PP no 27 Tahun 1999
Ayat 1
“analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh pemrakarsa kepada  :
a.    Ditingkat pusat
Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilaian pusat
b.    Ditingkat daerah
Gubernur melalui komisi penilaian daerah tingkat I.
Antara Pasal 1 ayat 1 berkaitan dengan pasal 18 ayat 1 mengenai analisis dapat kita lihat pada pasal 1 ayat 1  “Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan
Jadi gunanya amdal adalah untuk memperoleh izin

Pasal 18 ayat 2
Izin diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 18 ayat 1 a dan b
-  Pusat         Bapedal
-  Tingkat I        Bapedal daerah melalui tahap
1.    Komisi Amdal
Mempunyai tim penilai untuk dilaporkan ke
2.    Komisi penilaian
Melapor ke gubernur, bahwa dapat/tidak dapat diterima

Perusahaan dapat mengajukan sekaligus 3 rancangan
1. Andal         (Analisis dampak lingkungan)
2. RKL                        (rencana pengelolaan lingkungan)
3. RPL                        (Rencana pemantauan lingkungan)
Dalam mewujudkan Andal, RKL, RPL terjalin kerjasama antara pemarkasa dan pejabat pemerintah

Kejahatan lingkungan
Ex  :  tidak memenuhi standar tapi tetap mendapat izin hal inilah yang dinamakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan pejabat lingkungan

Masalah izin merupakan peran utama dari pemerintah, izin dikeluarkan dengan hak dan kewajiban tertentu, kalau tidak dipenuhi berarti pemerintah menjalankan tindak prefentif

Macam2 tindakan dari pejabat negara mengenai Andal
1.    Pasal 10 huruf E  LH UP No 23/1997
a.    Preemtif
      Adalah tindakan yang dilakukan pada tingakat pengambilan keputusan dan perencanaan. Seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup
b.    Preventif
      Adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui penataan baku mutu limbah dan/atau instrumen ekonomi
c.    Proaktif
Adalah tindakan pada tingkatan produksi yang menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti iso 14.000
Bentuk proaktif ada 2 yaitu  :
1.   Proaktif insentif
Bonus atau penghargaan bagi pihak yang melestarikan LH baik di udara, air, tanah
2.   Proaktif disentif
      kemudahan baik bentuk peraturan yang diberikan oleh pemerintah kepada orang2 yang dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan hidup
2.    Pasal 34 UU No 23 tahun 1997
“barang siapa yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum”
Melanggar hukum        :          
Melakukan pencemaran yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian ini dibuktikan oleh si penderita, maka harus dibayar ganti ruginya.

Dalam hukum lingkungan, sipenderita tidak perlu mengadukan perbuatan yang melanggar hukum dan berapa kerugiannya. Tapi ia hanya menjelaskan fakta dan datanya

Yang dapat dilaksanakan dalam masyarkat timur dari dasar ganti rugi adalah  :
Siapa yang berbuat, itulah yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi bagi pelanggar hukum.

Aspek Perdata dari hukum lingkungan
1.    Perbuatan melawan hukum (on Rech matig Daad) Pasal 3 ayat 1 UU 23/97
      Penderita berada pada kedudukan yang lemah, sedang pembuat pencemaran (pengusaha) berada pada kedudukan atas untuk itu penderita cukup melaporkan data dan fakta yang ada
2.    Ganti rugi (PLLUTER PAY PRINCIPLE) Pasal 3 ayai 1UU 23/97
      Pencemar membayar ganti rugi kepada penderita, penetapan besarnya ganti rugi dapat melalui penyelesaian
a.    Non litigasi (penyelesaian diluar pengadilan)
-          Mediasi
-          Konsiliasi
-          Arbitrase
b.    Letigasi (penyelesaian pengadilan)
3.    Melakukan tindakan
      Pasal 34 ayat 1 UU 23/97
      Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar/perusak LH dapat dibebani hakim untuk melakukan tindakan hukum seperti  :
o   Memasang/memperbaiki unit pengolahan limbah
o   Memuluhkan fungsi lingkungan hidup
o   Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran lingkungan hidup
4.    Uang Paksa
Pasal 34 ayat 2
Agar pencemaran tidak berlanjut, hakim dapat menetapkan uang paksa atas setiap hari keterbatasan penyelesaian tindakan tertentu tersebut

5.    tanggung jawab mutlak (strict liability)
Pasal 35.
Tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat, ini merupakan lex spesialis/hukum khusus
6.    Dana resiko
Pasal 35 dan surat ar-rum ayat 41
“siapa yang merusak, allah akan mengembalikan kerusakan itu kepadanya”
Perusahaan mengurus resiko salah satunya dengan jaminan asuransi, yang dapat menjamin semua resiko yang terjadi sekurang2nya dana resiko/dana cadangan perusahaan.
7.    Hukum yang bersifat khusus
Beruntunnya kejahatan yang dilakukannya yang terdiri dari beberapa perbuatan, maka diambil alih  :  Hukum yang terberat
Specialis  :  Bagi hukum lingkungan, bagi seseorang, bagi pelanggar yang melakukan kejahatan, maka ia dihukum
a.    secara adat
b.    secara administrasi
8.    Kehendak tuhan/act of god
            Pasal 35 ayat 2
            Adanya bencana alam atas keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia



























PEMBAHASAN SOAL UJIAN MID SEMESTER

1.   Pasal 3 uu no 23 / 97
      Berisi 6 asas sebutkan keenamnya & jelaskan satu diantaranya            :
      6 asas dalam pasal 3 uu no 23 / 97 dibagi menjadi 2 bagian
      1.   Bersifat administratif
            a.   asas tanggung jawab negara
            b.   asas berkelanjutan
            c.   asas manfaat
      2.   Bersifat agama
            a.   Pembentukan manusia yang beriman
            b.   Pembentukan manusia yang bertaqwa
            c.   Pembentukan manusia seutuhnya
      Penjelasan         :
            a.   Pembentukan manusia yang beriman
      Jika disebut nama allah bergetar hatinya, dibicarakan ayat2 al quran bertambah keimananya
b.   Pembentukan manusia yang bertaqwa
      -     Membenarkan
            Yang dibenarkan adalah
            1.   Rasul
                  Selalu beriman / berhubungan dengan tuhan
            2.   Al quran
      al quran untuk dikerjakan, artinya yang sebenarnya adalah alquran = ucapan = perkataan
      Terdapat 4 unsur yaiu   :
      a.   Zikrullah
      b.   Tasbih
      c.   Istiqfar
      d.   salawat
c.   pembentukan manusia seutuhnya
      -     Jiwa / makhluk allah
      -     Manusia memiliki tubuh / jasad
      -     Kepada jiwa nafsu untuk mengenal fisik
      -     Kepada jiwa diberikan akal untuk taqwa
      -     Kepada jiwa diberi roh

2.   Sebutkan Macam lingkungan hidup
      Jelaskan 1 yang terbanyak terjadi di Indonesia
      Kerusakan yang terbanyak adalah kerusakan kebudayaan yang berdampak kerusakan fisik
      Ex  :  di konferensi stock kolm adanya kerusakan fisik di zaman
            -     Zionisme
            -     apartied
            -     liberalisme
      Kebudayaan mempunyai 7 sisi          :
      1.   Ekonomi = mata pencaharian
      2.   Kemasyarakatan / kelompok sosial
      3.   alat tekhnologi
  1. bahasa
  2. seni
  3. religi
  4. ilmu pengetahuan
salah satu rusak berarti rusak kebudayaan

3.   Hubungan kasus lapindo brantas dengan aspek perdata dari hukum lingkungan
Dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain
1.   perbuatan melawan hukum
2.   perbuatan ganti rugi
3.   pelaksanaan act of god
































q  ASPEK HUKUM ADAT DARI HUKUM LINGKUNGAN
Adat itu aktif bila telah terjadi sesuatu kaidah2 dapat diatur dalam hukum adat adalah
1.   Perdamaian
2.   pemulihan lingkungan hidup
  1. kebersamaan

Adat Dianggap Adil Karena
-     Orang / masyarakat
-     Keja / kebudayan
-     Lingkungan / sosial alam
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh ( komunal )
     
      Timbulnya Kesatuan Tsb Akibat dari
      “ Hubungan kejiwaan rasa ( mengabdi kepada tuhan ) “
      rasa itulah yang melakukan keharmonisan hubungan

      Sifat Dari Hukum adat
      1.   Relegius
            Beda relegius dengan agama
            Relegius adalah pengalaman hidup dari budaya sebelumnya
            Agama  langsung dari tuhan
      2.   Serasi
      3.   Komunal
            adalah satu kesatuan yang utuh
  1. Interaksi
  2. integrasi
  3. Etnis

Cirri Berlakunya Hukum Adat
1.   Tindakan itu ilegal
2.   Akibat delih tampak ( real )
3.   Orang / masyarakat yang merasa dirugikan menggugat
4.   Lembaga adat desa memaksa pelaku agar memulihkan keseimbangan
5.   hukum untuk mempertahankan masyarakat dari pengaruh perbuatan jahat
6.   Siapa yang melakukan wajib bertanggung jawab
  1. jangankan bezit orang lain bezit milik sendiripun tidak boleh dirusak

1.   PERDAMAIAN DARI SEGI SENGKETA LINGKUNGAN
      Untuk perdamaian dari sengketa lingkungan dilakukan negosiasi
      Macam – macam negosiasi
      1.   Mediasi
Musyawarah dalam mencari penyelesaian masalah dengan memakai mediator yang netral



2.   Konsiliasi
      Kalau medisiasi gagal beralih ke cara yang lebih formal diantara pihak2 terdapat komite konsiliasi yatitu badan resmiyang menyusun rencana persetujuan pihak2 setelah 30 hari persetujuan itu mempunyai efek hukum

3.   Arbitrase
      Penyelesaian permasalahan oleh pihak yang lebih tinggi kedudukannya

Kebaikan Negosiasi

-     Dapat menyelesaikan masalah diluar pengadilan
-     Tidak memerlukan biaya yang banyak
-     Tidak memakan waktu yang lama
-     Dapat dijadikan pendidikan / pelajaran bagi semua pihak

Keburukan Negosiasi

Salah satu pihak dapat memonopoli atau menguasai pihak lain, jalan keluarnya terdapat pada pasal 31 pp 27 / 1999 amdal
“ Mereka yang berkedudukan ekonomi lemah dapat dibantu pemerintah “
Pemerintah = LSM

2.   Pemulihan Lingkungan hidup Yang Camar / Rusak
      -     UU 4 / 1982 pasal 20
            Terhukum pencemaran / perusak LH menyerahkan biaya pemulihan LH kepada negara
      -     UU 23 / 1997 pasal 34
Terhukum pencemaran / perusak LH bertanggung jawab memulihkan LH & negara memantaunya

3.   Kebersamaan
      Semua tatanan kehidupan saling pengaruh mempengaruhi kesatu tujuan mencapai kelestarian lingkungan

q  Aspek Hukum Internasional Dari Hukum Lingkungan
Deklarasi dijadikan hukum / hukum internasional dijadikan hukum nasional bagi negara yang mengikutinya dengan proses rativikasi dirativikasi hukum international menjadi hukum nasional
q  Aspek hukum Agama Dari Hukum Lingkungan
Indonesia berkembang 5 agama dengan kitab sucinya masing2 yang memerintahkan untuk memelihara lingkungan hidup
Keutamaan berlakunya hukum agama sebagai hk lingkungan
-     Di Indonesia = UUD 45 alenia III & UUD 45 pasal 29 ayat 1
      “ Negara berdasarkan tuhan yang maha esa “
-     Al quran = 14 / 52, 6 / 114
      Petunjuk lengkap & rinci untuk hidup berketuhanan yang maha esa



Lanjutan aspek hukum agama dari hukum lingkungan
Dimana yang terbanyak hukum agama berlaku di hukum lingkungan
1.   Preemtif
2.   Preventif
3.   Proaktif
4.   Kepresif
5.   Perbaikan dengan perbaikan manusia
6.   Pemberlakuan Act of god = kehendak tuhan
dibagi 2 yaitu
      -     Murni              :           Tsunami aceh Des 2004
      -     Polotis                        :           kasus asap 1997

Aspek Pidana

Ada 4 hal
1.   Hak atas lingkungan hidup yang baik & sehat
      Hak seimbang dengan kewajiban
2.   Hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
      Pasal 41 ayat 2 UU No 23 / 1997
      Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran & atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun & denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta )
3.   sanksi komulatif
      adalah sanksi yang diperhitungan dari keseluruhan kejahatan
4.   Upaya hukum ketimum remedium
      Aspek pidana merupakan benteng terakhir dari hukum lingkungan

Peranan pemerintah dalam pelestarian LH

1.    Dari sudut administrasi negara
Pemerintah adalah badan exekutif dari tingkat atas s/d tingkat bawah, pemerintah adalah pelaksana dari UU yang berlaku pada suatu wilayah/yuridiksi terhadaporang dan lingkungan dari wilayah hukum pemerintah itu.
2.    Peran pemerintah dalam pelestarian LH antara lain adalah
a.    Yuridiksi
Ex  :  Pasal 21 ayat 2 pada prinsip Stock holm “suatu negara menerapkan hukum diwilayah yuridiksinya”.
Untuk itu hasil konferensi stock holm dirativikasi oleh negara2 yang mengikuti konferensi.
Misal  :
Indonesia membawa prinsip stock holm ke DPR untuk dapat pengesahan sebagai UU NKRI
b.    Izin
Untuk mendirikan suatu perusahaan wajib membuat kerangka acuan yang ditujukan kepadsa pemerintah daerah setempat yang diajukan yaitu AMDAL, RPL, RKL kalau disetujui keluar izin. Untuk itu lahirlah apa yang disebut dengan KOORPORASI baik hukum, pelaksanaan hukum, evaluasi hukum dll ada kerjasama dngan badan2 resmi negara.


c.    Mentri
Mentri mengepalai sebuah departemen , apa2 yang diatur dalam departemen yang terkait dengan lingkungan hidup maka wewenangnya dilimpahkan ke mentri LH. Mentri Lh selain sebagai kordinator/unsure terpadu
Kekuasaan yang demikian luas terbagi menjadi 2 yaitu  :
1.   Terpadu horizontal
Menjamin keserasian antar sector agar hasil yang dicapai merupakan upaya bersama yang memperhitungkan banyak kepentingan
2.   Terpadu Vertikal
Semua tingkatan ikut melaksanakan kebijakan program LH
d.    Terbuka
Sesuai dengan Pasal 5 yaitu keterbukaan informasi. Setiap warga negara berhak tahu tentang segala hal informasi mengenai lingkungan hidup
e.    Kesadaran Hukum Pasal 6 dan 7
Sejak UU PPLH No 4/1998 Kesadaran hukum lingkungan masyarakat Indonesia meningkat dengan cepat sekali, pada saat itu mulai tampak berbagai bencana alam, karena di dorong oleh pola hidup konsumtif
f.                     Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan di wilayah Indonesia pemerintah harus segera mengetahui dan penyelesaian dengan cara mediasi, konsiliasi, abitrase
g.    Substainabel development (pembangunan berkelanjutan)
Generasi yang akan dating tidak bisa menikmati Sumber daya alam kalau generasi saat ini merusaknya.

UU Konservasi sumber daya alam hayati

UU No 5 tahun 1990
-          Sumber daya alam hayati merupakan pengembalian fungsi alam
-          Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati, beberapa fenomena alam.

Lingkungan hidup sebagai penyangga

Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistim penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia

Pembedaan Diversi Jat

Menjamin terpeliharanya keaneka ragaman sumber genetic dan tipe2ekosistim

SDM dan SDA berjalan seimbang

Mengendalikan cara2 pemanfaatan SDA hayati hingga terjamin kelestariannya, yang berhadapan dengan sain dan tehnologi yang kurang bijaksana
-          Cultural Lag (ketinggalan kebudayaan)
Adanya kesengajaan kebudayaan antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat perdesaan/ masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah
-          Economic gab
Adanya kesenjangan ekonomi yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kriminal.

HUTAN

Sumber daya alam hayati Indonesia terbesar adalah hutan dan laut yang berfungsi ekologis dan ekonomis

Macam2 hutan

1.    Hutan Lindung
Hutan yang mempunyai kemiringan 45, sehingga dapat mengatur/menyerap air sehingga fungsinya sebagai pencegahan bencana dan erosi pemeliharaan kesuburan tanah
2.    Hutan produksi
Keadaan tanah dan struktur tanah yang bisa dipakai. Fungsi/Gunanya produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan pada pembangunan industri dan eksport pada khususnya
3.    Hutan suaka
Dibagi 2 yaitu  :
a.    Hutan suaka alam
Hutan dimana alamnya dipelihara
b.    Hutan suaka alam
Hutan yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup marga satwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional
4.    Taman Raya
Hutan yang dipergunakan untuk pelestarian tumbuh2an yang langka
5.    Hutan Wisata
a.   Taman Wisata
Hutan yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, hewani, maupun keindahan alamnya sendiri, mempunyai contoh khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan
b.   taman Buru
Hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan yang teratur bagi kepentingan rekreasi.


Contoh kasus pencemaran lingkungan hidup
Kasus Pidana
Limbah tahu sidoarjo (punya amdal)
PN Sidoarjo No 121/PID/B/1988 tanggal 6 mei 1989
MA 1479 / K / 1989  - 20-3-1993

Laporan

BOD   (Biological oxygen demand)          =          17.43 mg/l
COD   (Chemical Oxigen Demend)         =          68.58 mg/l

Kasus posisi

Oeiling Gwat/Bambang chandra gunawan
Direktur perusahan makanan tahu PT sido makmur dan perusahaan peternakan babi PT sido mulyo dikrian, sidoarjo

Baku mutu lingkungan jatim

30 Mg/l

80 Mg/l
Hasil Laporan resmi
BOD   =          3095.4 mg/l
COD   =          12293 mg/l

Tuduhan dakwaan

1.    Pasal22 UU LH tahun 1992
2.    SK No 43 Tahun 1978 gubernur jatim, tentang pengturan standar kwalitas air buangan industri
3.    SK gubernur Jatim No 48 1978 tentang standar kwalitas air buuangan industri
4.    SK mentri perindustrian No 20 tahun 1986 tentang nilai batas ambang industri
5.    PP 29 tahun 1986 Tentang Amdal

Vonis PN

1.    Hakim mengesampingkan hasil penelitian labor atassample air limbah yang diambil sendiri oleh pabrik dan pejabat.
2.    Hakim menunjuk hasil penelitian labor atas sample air limbah yang dilakukan atas permintaan penyidik khusus untuk keperluanpembuktian dalam perkara pidana pencemaran LH
3.    Karena kelalaian yang menyebabkan tercemarnya LH direktur di hukum kurungan 3 bulan dengan hukuman percobaan selama 6 bulan, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000

Catatan

1.    hukum Lingkungan dapat ditegakkan berdasarkan delik formal atau suatu keadaan yang dapat menimbulkan akibat cemar atau rusaknya LH
2.    Diterapkan / liabeliti dan voluter pays principle
      “Siapa yang mencemarkan dia yang membayar” dengan asas pembuktian terbalik (kalau terdakwa merasa tidak mencemarkan LH diperintahkan untuk membuktikan kalau tidak mencemari)

Pembelaan terdakwa

1.    Tidak ada air limbah yang langsung dibuang ke kali
2.    Labor resmi pemda dan pejabat resmi telah menguji air limbah yang masuk ke kali dengan kadarnya dibawah baku mutu lingkungan.
3.    Pengembalian sample di sungai tidak adil, karena sudah penjumlahan dari zat2 dan limbah pabrik2 sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg